Kamis, 22 Agustus 2013

“Tanggung Jawab” Anggota Dewan


Kelompok 54 OSKM ITB
Sub Kelompok 4
Nama: 1. Gung Nugra Kinaptyan (16713303)
           2. Ivan Jonathan (19713092)
           3. Larissa Arindini (16613378)
           4. Moch. Yan P.A (16013234)

Gedung DPR, Senayan, Jakarta, "Sanksi itu kan buat pelanggaran berat, kalau tidur itu bukan pelanggaran berat, jadi cuma teguran aja," terang Shohibul Iman wakil ketua DPR RI, kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait tidur salah satu anggota yang teridur saat rapat paripurna (9/7) bulan Juli.


Gambar diatas menjadi ironi di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagai representasi aspirasi masyarakat Indonesia, kurang pantas jika anggota dewan tertidur di saat rapat paripurna. Mengacu pada Tata Tertib DPR RI pasal 5 ayat 1, “Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang”, anggota DPR seharusnya mengikuti dan menyimak agenda rapat paripurna dengan baik. Mengapa? Karena pada merekalah masyarakat luas menggantungkan harapannya.

Tetapi apa yang terjadi? Nampaknya ada anggota DPR yang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Bukan hanya masalah tidur sewaktu rapat paripurna, tetapi juga membolos atau tidak fokus, seperti bermain gadget. Selain itu hal yang menjadi fokus kami selanjutnya adalah tidak adanya sanksi yang tegas dan jelas terkait dengan pelanggaran seperti ini.

Menurut diskusi kami, sesuai Tata Tertib DPR RI pasal 5 ayat 1 huruf a sebagaimana di atas, kami menyimpulkan bahwa ada anggota DPR yang telah lalai dalam menjalankan fungsi legislasi-nya, sehingga secara tidak langsung mengecewakan rakyat Indonesia yang menyandarkan harapan pada mereka.

Berdasarkan hasil diskusi kami, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan terkait masalah ini.

Pertama, karena DPR-RI adalah salah satu institusi negara yang mandiri, maka kami menghimbau kepada DPR-RI untuk melakukan perubahan atau revisi Tata Tertib DPR RI sebagaimana telah diatur dalam Bab 24 Pasal 310 tentang Tata Cara Perubahan Tata Tertib dan Kode Etik. Melalui perubahan itu, kami menghimbau kepada pimpinan anggota dewan untuk memberikan sanksi yang jelas dan tegas kepada anggota dewan yang lalai menjalankan tugasnya, seperti disebutkan di atas. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada anggota dewan. Selain itu, anggota dewan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai perwakilan rakyat. Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga harus kritis dan proaktif dalam mengawasi kinerja wakil-wakil rakyat di Senayan.

Kedua, dalam proses penjaringan calon anggota legislatif, partai politik diharapkan benar-benar memilih sosok yang mampu, berkompeten, dan berintegritas sebagai anggota dewan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melaksanakan seleksi awal atau tes penjajagan terhadap calon-calon anggota dewan, bukan hanya melihat faktor struktural calon pada parpol tersebut ataupun popularitas belaka. Diharapakan pula masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang dinilai tidak layak menjadi anggota dewan, melalui saluran yang tepat –seperti halnya KPU.

Dari dua solusi yang telah kami sampaikan di atas, ada satu hal yang lebih penting dari keduanya, yaitu kesadaran anggota dewan terhadap tugas dan wewenangnya. Diharapkan dapat terwujud tatanan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.



Referensi:



Diakses Kamis, 22 Agustus 2013 pukul 09.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar